Apa Perbedaan SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Bermotor? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 30 Mei 2021, 11:00 WIB
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Kendari merekam wajah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/4/2021). Menjelang Idul Fitri, Polres Kendari memprediksi terjadinya kenaikan pemohon SIM pada H-7 Lebaran. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Kendari merekam wajah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/4/2021). Menjelang Idul Fitri, Polres Kendari memprediksi terjadinya kenaikan pemohon SIM pada H-7 Lebaran. ANTARA FOTO/Jojon/rwa. /JOJON/ANTARA FOTO

Surat izin ini dikeluarkan untuk pemohon yang punya kendaraan dengan kapasitas mesin tak lebih dari 250 cc.

SIM C1

Surat izin ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan roda dua berkapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Beberapa Golongan Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Ini Daftar dan Penjelasannya

SIM C2

Sementara untuk surat izin ini hanya bagi pemohon yang punya motor dengan mesin berkapasitas lebih dari 500 cc alias motor gede (moge).

Dengan begini, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge. Ia perlu membuat SIM C2.

Diketahui, selama sosialisasi ini, sarana dan prasarana di setiap lokasi uji praktik resmi milik pemerintah akan diperbarui. Ini dikarenakan ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya.

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Pakai Aplikasi SINAR Saat Libur Lebaran Idul Fitri, Begini Caranya

Nah, itu dia perbedaan adanya peraturan baru mengenai penggolongan SIM C yang dikategorikan menjadi tiga yakni, SIM C, C1 dan C2.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x