Surat izin ini dikeluarkan untuk pemohon yang punya kendaraan dengan kapasitas mesin tak lebih dari 250 cc.
SIM C1
Surat izin ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan roda dua berkapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
SIM C2
Sementara untuk surat izin ini hanya bagi pemohon yang punya motor dengan mesin berkapasitas lebih dari 500 cc alias motor gede (moge).
Dengan begini, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge. Ia perlu membuat SIM C2.
Diketahui, selama sosialisasi ini, sarana dan prasarana di setiap lokasi uji praktik resmi milik pemerintah akan diperbarui. Ini dikarenakan ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya.
Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Pakai Aplikasi SINAR Saat Libur Lebaran Idul Fitri, Begini Caranya
Nah, itu dia perbedaan adanya peraturan baru mengenai penggolongan SIM C yang dikategorikan menjadi tiga yakni, SIM C, C1 dan C2.***