Apa Perbedaan SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Bermotor? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 30 Mei 2021, 11:00 WIB
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Kendari merekam wajah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/4/2021). Menjelang Idul Fitri, Polres Kendari memprediksi terjadinya kenaikan pemohon SIM pada H-7 Lebaran. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Kendari merekam wajah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/4/2021). Menjelang Idul Fitri, Polres Kendari memprediksi terjadinya kenaikan pemohon SIM pada H-7 Lebaran. ANTARA FOTO/Jojon/rwa. /JOJON/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Pengendara motor roda dua kini perlu tahu jika Surat Izin Mengemudi (SIM) C telah punya kategorisasi. Simak penjelasan lengkapnya d sini.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang menyosialisasikan penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan. Ini sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi.

Penerapan penggolongan SIM menurut peraturan tersebut direncanakan akan diterapkan antara Agustus dan September 2021.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 30 Mei 2021

Baca Juga: Alasan Pemilik SIM B Tak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di SIM Keliling

"Perpol tersebut resmi ditanda-tangani sejak Februari 2021 lalu. Artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada media, pada Kamis 27 Mei 2021.

Kemudian, apa sih perbedaan SIM C, C1, dan C2 dan bagaimana pemberlakuannya di lapangan? Begini penjelasannya.

SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C1, dan C2. Penggolongan atau kategorisasi ini mengacu pada besaran kubikasi mesin motor yang dimiliki oleh si pemohon.

Baca Juga: Cara Buat atau Perpanjang SIM Online Usai Lebaran 2021 Beserta Tarif Resminya

SIM C

Surat izin ini dikeluarkan untuk pemohon yang punya kendaraan dengan kapasitas mesin tak lebih dari 250 cc.

SIM C1

Surat izin ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan roda dua berkapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Beberapa Golongan Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Ini Daftar dan Penjelasannya

SIM C2

Sementara untuk surat izin ini hanya bagi pemohon yang punya motor dengan mesin berkapasitas lebih dari 500 cc alias motor gede (moge).

Dengan begini, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge. Ia perlu membuat SIM C2.

Diketahui, selama sosialisasi ini, sarana dan prasarana di setiap lokasi uji praktik resmi milik pemerintah akan diperbarui. Ini dikarenakan ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya.

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Pakai Aplikasi SINAR Saat Libur Lebaran Idul Fitri, Begini Caranya

Nah, itu dia perbedaan adanya peraturan baru mengenai penggolongan SIM C yang dikategorikan menjadi tiga yakni, SIM C, C1 dan C2.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x