Cara Pemadanan KTP NPWP Online, Login www.pajak.go.id: Ini Dampak Tidak Validasi NIK sampai 31 Desember 2023

28 November 2023, 16:27 WIB
Cara pemadanan NIK dan NPWP online dengan login di www.pajak.go.id, berikut ini dampak akibat tidak validasi NIK sampai 31 Desember 2023. /Tangkap layar - Instagram @ditjenpajakri

BERITA DIY - Simak cara pemadanan NIK dan NPWP secara online dengan login di www.pajak.go.id, berikut ini dampak akibat tidak validasi NIK sampai 31 Desember 2023.

Mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang, Kartu Tanpa Penduduk atau KTP akan berfungsi sekaligus sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK maksimal sampai 31 Desember 2023.

Setelah pemadanan tersebut, maka selanjutya KTP juga akan berlaku sebagai NPWP.

Baca Juga: Cara Ganti Alamat NPWP Secara Online Melalui e-Registration DJP, Formulir Perubahan Data NPWP Tersedia di SINI

Dengan kata lain mulai tanggal 1 Januari 2024, kartu NPWP pun menjadi tidak berlaku dan tidak lagi bisa digunakan untuk perpajakan lagi.

Hal tersebut tertuang dalam NIK sebagai NPWP tertuang dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Aturan terkait validasi NIK dengan NPWP sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Adapun yang perlu melakukan pemadanan data NIK - NPWP tersebut yaitu wajib pajak orang pribadi dengan status NPWP normal maupun non-efektif.

Baca Juga: Cara Bikin NPWP Online di HP: Daftar NPWP Mudah, Cepat dan Gratis Langsung Diantar ke Rumah Tanpa Ongkir

Berikut cara pemadanan KTP menjadi NPWP dengan validasi NIK secara online dengan login di www.pajak.go.id yaitu:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu tekan “Login” 
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik 'Login'
3. Setelah berhasil Login, pilih menu “Profil”
4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”

Setelah itu kemudian cek proses validasi NIK untuk pemadanan KTP dengan NPWP tersebut apakah sudah berhasil atau belum dengan cara berikut:

1. Lakukan “Logout” dari menu Profil terlebih dahulu.
2. “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia
3. Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Baca Juga: Cara Mengetahui Nomor EFIN NPWP, Begini Cara Aktivasi dan Alternatif Cara Mengatasi Jika Lupa

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan melengkapi data profil berupa alamat email, nomor telepon, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi terbaru.

Apabila validasi NIK untuk pemadanan NIK dengan NPWP tidak dilakukan maka akan berdampak atau akibatnya menjadi kesulitan dalam pengurusan pajak terutama secara online.

Demikian cara pemadanan NIK dan NPWP secara online dengan login di www.pajak.go.id, berikut ini dampak akibat tidak validasi NIK sampai 31 Desember 2023.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler