BERITA DIY - Berikut tabel gaji PNS 2023 PDF sesuai golongan dan masa kerja usai ada kenaikan gaji dan pidato Presiden Joko Widodo.
Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS pada tahun 2024 mendatang. Besaran kenaikan sedang digodok oleh instansi terkait.
Menteri Keuangan Sri Mulyani di depan anggota DPR RI pada 30 Mei 2023 lalu mengatakan bahwa Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan kenaikan gaji PNS.
Sri Mulyani mengatakan besaran kenaikan gaji PNS nanti akan diumumkan langsung oleh Presiden pada tanggal 16 Agustus 2023.
Sebelumnya MenPANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta dirinta menghitung kecukupan anggaran agar gaji PNS bisa dinaikkan.
Tidak hanya PNS, menurut Azwar Anas Presiden juga berencana menaikkan gaji PPPK di tahun 2024.
Namun Anas mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS akan mengikuti Peraturan Pemerintah dengan konsep total reward.
Hal ini berarti kenaikan gaji PNS tidak berdiri sendiri tetapi akan didasari oleh kinerja para abdi negara.
Baca Juga: TIDAK ADA PHK, Nasib Honorer Setelah Tanggal 28 November 2023 Diangkat Langsung Jadi PNS atau PPPK?
Diketahui gaji PNS naik terakhir kali pada tahun 2019. Rata-rata kenaikan sebesar 5 persen termasuk untuk personel TNI dan Polri.
Keputusan mengenai kenaikan gaji PNS nanti akan disampaikan oleh Presiden Jokowi pada saat pidato RUU APBN 2024 tanggal 16 Agustus 2023.
Tabel Gaji PNS 2023
Inilah tabel gaji PNS 2023 bersadarkan golongan dan masa kerja yang berlaku saat ini:
Baca Juga: RESMI Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Bulan Depan, Ini Daftar Gaji TERKINI Sesudah Naik 5 Persen
Gaji PNS 2023 Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Baca Juga: Rincian 1 Juta Formasi Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September: PPPK Prioritas Rekrutmen PNS Terbaru
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan sebagai tambahan penghasilan dengan besaran berbeda.
Informasi besaran gaji PNS 2023 dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil bisa sobat Berita DIY cek melalui link download PDF berikut:
Itulah informasi tabel gaji PNS 2023 PDF sesuai golongan dan masa kerja usai ada kenaikan gaji dan pidato Presiden Joko Widodo.***