5 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia PPDI di Depan Gedung DPR RI Hari Ini 25 Januari 2023

25 Januari 2023, 13:30 WIB
Tuntutan pokok dari Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR RI hari ini 25 Januari 2023. /Dokumentasi IG.com/@masyithadewinurfiana

BERITA DIY – Berikut 5 tuntutan pokok dari Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID) di depan Gedung DPR RI hari ini.

Dikutip daei PMJ News , Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi berupa silaturahmi nasional pada hari ini tanggal 25 Januari 2023. Lokasinya tepat di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Silaturahmi Nasional (Silatnas) Jilid 3 ini mengunjungi kepala desa dan perangkat desa seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menyampaikan aspirasi berupa perlawanan penyamaan masa jabatan perangkat desa dengan kepala desa. Selain itu, agenda penting hari ini juga memiliki tujuan untuk menyampaikan tuntutan pokok dari PPID tentang status kepegawaian, kesejahteraan, pemberhentian, NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa), dan keputusan masa jabatan perangkat desa.

Berikut 5 tuntutan pokok dari Silaturahmi Nasional JIlid 3 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR RI hari ini:

1. Status Kepegawaian

Perangkat desa sampai saat ini belum ada kejelasan secara tertulis termasuk dalam ASN, PNS, PPPK, Honorer, Karyawan Swasta, atau lainnya. Mengingat perangkat desa sangat aktif berkecimpung dalam pengelolaan keuangan dalam jumlah yang tidak sedikit.

Baca Juga: Link Live Demo Tolak Harga BBM Naik Hari Ini di Jakarta 2022 Lengkap Titik Lokasi dan Pengalihan Arus Lalin

Harapannya pusat pemerintah dapat memberikan payung hukum tertulis serta jelas yang mengatur tentang Status Kepegawaian Perangkat Desa.

2. Kesejahteraan

Harapannya pusat pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan perangkat desa, karena selama ini banyak daerah yang belum menerapkan SILTAP dibayar setiap bulan dan masih banyak yang di bawah setara PNS Golongan II A.

Selain itu, masih banyak daerah yang masih menerima SILTAP 4 (empat) bulan sekali bahkan lebih.

3. Pemberhentian

Harapannya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang-orang tertentu.

Baca Juga: Penyebab dan Lokasi Demo Grab dan Gojek Hari Ini, Berapa Tarif Taksi Online per KM 2022?

4. NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa)

NIPD yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau paling tidak oleh pemerintah kabupaten masing-masing daerah.

NIPD ini dibutuhkan sebagai pendukung identitas dan penguat status Perangkat Desa agar status, posisi, dan masa jabatannya jelas.

5. Kesimpulan

Pemerintah Pusat beserta jajaranya harus segera menjawab persoalan ini agar masalah di desa segera berkurang dan siap membangun negeri melalui desa.

Harapannya perangkat desa masa jabatannya tidak hanya 5 tahun atau 9 tahun saja. Hal itu demi kemajuan desa yang dapat dikelola oleh putra putri terbaik desa.

Baca Juga: Live Demo Tolak Kenaikan BBM Hari Ini, 6 September 2022 di Jakarta: Tuntutan dan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Itulah informasi lengkap terkait perjanjian pokok dari Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR RI hari ini 25 Januari 2023. Semoga ada hasil terbaik dari agenda hari ini. Selamat berjuang PPID.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler