Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Senin, 23 Agustus 2021, Ada Info Dispensasi Perpanjangan

23 Agustus 2021, 08:26 WIB
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta terbaru hari ini, 23 Agustus 2021. /Tangkap layar: ntmcpolri.info

BERITA DIY - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Senin, 23 Agustus 2021 akan tersaji di akhir artikel. Ada pula info mengenai dispensasi perpanjangan SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting bagi para pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.

Maka itu, setiap pengendara kendaraan bermotor, mulai dari motor hingga mobil berbagai jenis, wajib memiliki SIM jika tak ingin terkena Bukti Pelanggaran (tilang).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Minggu, 22 Agustus 2021, Lengkap Biaya dan Syarat

Adapun SIM diterbitkan oleh Kepolisian RI (Polri) dan juga diawasi oleh Polri. Pihak kepolisian pula yang akan memfasilitasi segala pengurusan SIM.

Mulai dari pembuatan hingga perpanjangan. Di tengah pandemi covid-19, pihak kepolisian semakin memasifkan layanan SIM Keliling atau SIM mobile.

Salah satu yang rajin melayani masyarakat dengan SIM Keliling ialah pihak Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya bahkan sampai menjadwalkan di mana mobil SIM Keliling berhenti dan melayani masyarakat.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM C Lengkap Terbaru Agustus 2021, Bisa Juga Pakai Cara Online

Namun perlu diketahui, SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja.

Dalam artikel ini, tersaji jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Berikut daftarnya:

1. Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Kamis, 19 Agustus 2021 Lengkap Dengan Daftar Gerai SAMSAT

2. Jakarta Selatan
Lokasi:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
- Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

3. Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
Waktu Pelayanan: 08.00 Wib s/d 14.00 WIB

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Senin, 16 Juli 2021: Hanya Tersedia di 5 Lokasi Berikut

4. Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM dapat disimak dalam daftar berikut:

1. Foto KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM C Lengkap Terbaru Agustus 2021, Bisa Juga Pakai Cara Online

Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021 silam dijelaskan bahwa SIM yang mati dalam rentang 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 18 sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler