Hal-Hal Penting dalam Pidato Jokowi Perihal RUU APBN 2022: Gaji PNS 2022 Naik?

16 Agustus 2021, 13:10 WIB
Sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) pidato nota keuangan RABN 2022 dibacakan, beredar rumor gaji PNS 2022 akan dinaikkan. /Tangkap layar YouTube.com/Sektretariat Presiden

BERITA DIY - Pagi tadi, Senin 16 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato pemerintah atas RUU APBN (RAPBN) 2022. Apakah gaji Pegawai Negeri Sipil naik?

Sebelum pidato nota keuangan RABN 2022 dibacakan Jokowi, beredar rumor gaji PNS 2022 akan dinaikkan. Dan santer terdengar hal itu sebagai upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) strategi pembangunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar tersebut diperkuat dengan beredarnya dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022. Dalam lampirannya, ada mengenai kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: Taktik Menyelesaikan Tes SKD CPNS 2021 Total 110 Soal Durasi 100 Menit, Latihan Rutin Hasilnya Bisa Lolos PNS

Dalam dokumen tersebut tertulis jika belanja pegawai merupakan salah satu instrumen yang bisa meningkatkan produktivitas ASN, termasuk PNS dan kualitas pelayanan publik.

Pada tahun 2021 belanja pegawai, termasuk gaji PNS ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.

Untuk dicatat, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp1.560.800 dan yang tertinggi adalah Rp5.901.200.

Baca Juga: Sosialisasi Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021, Ikuti Uraian KemenPANRB Hari Ini Kamis 29 Juli

Namun, dalam pembacaan laporan keuangan RABN 2022 di Kanal YouTube Sekretariat Presiden hari ini pukul 08.30 WIB, Jokowi tak membahas kenaikan gaji PNS pada 2022.

Ada hal-hal penting lain yang disampaikan Jokowi pada pidato RAPBN 2022, yakni target seperti pertumbuhan ekonomi, belanja, penerimaan, hingga data pengangguran.

Berikut poin-poin lengkap pidato Jokowi:

Baca Juga: Passing Grade CPNS 2021 atau Batas Nilai Minimal SKD, SKB, TIU, TKP, TWK agar Lolos Jadi PNS

  • Pertumbuhan ekonomi: 5-5,5 persen
  • Inflasi: 3 persen
  • Nilai tukar rupiah (per 16 Agustus 2021): Rp14.350
  • Bunga SUN 10 tahun: 6,82 persen
  • Harga minyak mentah Indonesia: US$ 62 per barel
  • Lifting minyak dan gas masing-masing 703.000 barel dan 1.036.000 barel setara minyak per hari.
  • Belanja negara: Rp2.708,7 triliun
  • Pengangguran terbuka: 5,5-6,3 persen
  • Kemiskinan: 8,5-9,0 persen
  • Defisit anggaran: 4,85 persen terhadap PDB atau Rp868,0 triliun.

"Defisit anggaran tahun 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal. Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali," ujar Jokowi dikutip pada 16 Agustus 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Cair ke PNS dan Orang Meninggal? Cek 2 Link Ini dan Lapor Banpres BPUM Salah Sasaran ke Nomor WA Ini

Jadi, belum ada info jelas mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2022. Pantau terus laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada https://www.kemendagri.go.id/ dan media sosialnya Twitter, Facebook dan IG @Kemendagri_RI.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler