BERITA DIY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi dilanjutkan sampai 16 Agustus 2021 untuk wilayah di Jawa dan Bali.
Sementara PPKM di wilayah luar pulau Jawab-Bali akan menjalani perpanjangan PPKM level 4 hingga 23 Agustus mendatang.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM pada Senin, 9 Agustus 2021.
Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus! Ini Penjelasan dari Jokowi
Kebijakan tersebut diambil dengan melihat grafik perbaikan kasus Covid-19, seperti kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase bed occupancy rate (BOR).
Namun, selama kebijakan perpanjangan tersebut, dilakukan sejumlah penyesuaian, seperti pada sektor perdaganan, perkantoran, transportasi, dan tiga sektor lainya.
Berikut daftar 45 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali yang berlakukan perpanjangan PPKM level 4:
1. Kalimantan Selatan
- Kota Banjarbaru
- Tanah Laut
- Kota Banjarmasin
- Tanah Bumbu
- Barito Kuala
- Kota Baru
2. Kalimantan Timur
- Kota Balikpapan
- Kutai Kartanegara
- Kutai Timur
- Paser
- Kota Samarinda
3. Kalimantan Tengah
- Kota Palangkaraya
4. Kalimantan Utara
- Kota Tarakan
5. Lampung
- Pringsewu
- Tulang Bawang Barat
- Lampung Timur
- Kota Bandar Lampung
- Lampung Selatan
- Lampunng Barat
6. Riau
- Kota Pekanbaru
- Siak
- Rokan Hulu
- Kota Dumai
7. Bengkulu
- Bengkulu Utara
8. Sulawesi Tengah
- Kota Palu
- Banggai
- Poso
9. Kep. Bangka Belitung
- Bangka
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, PPKM Level 3 dan Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Yuk, Simak Ulasannya
10. Jambi
- Batanghari
- Kota Jambi
- Merangin
11. Sulawesi Selatan
- Kota Makassar
- Luwu Timur
12. Sumatera Selatan
- Kota Palembang
13. Sumatera Barat
- Kota Padang
14. Sumatera Utara
- Kota Medan
- Kota Pematangsiantar
15. Aceh
- Kota Banda Aceh
16. Sulawesi Utara
- Kota manado
- Minahasa
17. NTT
- Kota Kupang
- Ende
- Sumba Timur
- Sikka
18. Papua
- Kota Jayapura
Demikianlah daftar 45 kabupaten/kota di luuar pulau Jawa-Bali yang diperpanjang PPKM level 4 hingga 23 Agustus mendatang.***