BERITA DIY – Simak profil Brian Edgar Nababan, tersangka baru yang merupakan salah satu manajer Binomo yang merekrut Indra Kenz sebagai afiliator trading binary option aplikasi tersebut.
Satuan kepolisian Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus binary option Binomo menyusul tersangka sebelumnya, Indra Kenz.
Brian Edgar akan menjalani penahanan di Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung dari Jumat, 1 April 2022 kemarin.
Dikutip oleh BERITA DIY dari tribatanews, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal penyidik menunjukkan Brian sebagai salah satu manajer aplikasi Binomo yang bertugas menawarkan pekerjaan afiliator pada influencer, salah satunya Indra Kenz.
Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Profil Brian Edgar Nababan
Dikutip dari Antara, Brian Edgar Nababan sejak 2018 lalu tercatat sebagai salah satu karyawan di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan Binomo. Brian juga tercatat sebagai salah satu mahasiswa di Rusia pada 2014 silam.