Profil Dhena Devanka Istri Jonathan Frizzy yang Sedang Menjalani Proses Perceraian: Biodata, Agama, dan Medsos

- 1 September 2021, 14:05 WIB
Profil Dhena Devanka istri Jonathan Frizzy, biodata, agama, dan medsos.
Profil Dhena Devanka istri Jonathan Frizzy, biodata, agama, dan medsos. /Instagram.com/@dhenafrizzy

BERITA DIY - Ketahui profil Dhena Devanka istri dari Jonathan Frizzy dan sedang menjalani proses perceraian secara lengkap mulai dari biodata, agama, hingga akun medsos miliknya pribadi.

Kabar kurang sedap kembali hadir dari dunia artis, pasalnya rumah tangga yang dibangun oleh artis Jonathan Frizzy dengan sang istri Dhena Devanka dikabarkan mengalami keretakan atau perceraian.

Bahkan dikabarkan bahwa rumah tangga Jonathan Frizzy dengan Dhena Devanka telah resmi didaftarkan pada instansi terkait yaitu pengadilan agama.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jeon Jungkook BTS yang Ulang Tahun 1 September ARMY Wajib Tahu: Usia dan Agama, dan Karier

Disebutkan melalui beberapa sumber yang didapatkan bahwa gugatan perceraian telah resmi diajukan oleh Dhena Devanka kepada sang suami yaitu Jonathan Frizzy. Gugatan tersebut diajukan pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Gugatan perceraian yang dilakukan oleh Dhena Devanka kepada Jonthan Frizzy tersebut diajukan olehnya pada 30 Agustus 2021. Namun belum ada kepastian soal alasan pengajuan gugatan perceraian tersebut.

Meski demikian banyak pihak yang menduga bahwa keduanya kini telah tak tinggal serumah lagi. Hal ini dapat diketahui dari perbedaan alamat yang diberikan dalam gugatan perceraian tersebut.

Baca Juga: Profil Arya Saloka 'Aldebaran' di Ikatan Cinta yang Foto Bareng Amanda Manopo dan Jadi Sorotan Netizen

Lebih lanjut berdasarkan dari keterangan pihak terkait diketahui bahwa sidang perdana kasus perceraian tersebut akan segera digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rencananya sidang perceraian antara Dhena Devanka dengan Jonathan Frizzy akan dilaksanakan pada 16 September 2021. Proses sidang tersebut nantinya akan diawali dengan tahap mediasi antara penggugat dengan tergugat.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x