BERITA DIY – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi yang menyeret artis Cynthiara Alona.
“Ada tiga tersangka sudah kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara, Jumat 19 Maret 2021.
Ketiga tersangka adalah Cynthiara Alona alias CCA selaku pemilik hotel, DA sebagai mucikari dan AA yang berperan sebagai pengelola hotel tempat prostitusi.
Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Nikah di KUA dan di Rumah, Berikut Perbedaannya
Baca Juga: 10 Tips Berhenti Merokok: Tanpa Obat, Ampuh Atasi Kecanduan
Baca Juga: Aprilia Manganang Resmi Menjadi Laki-laki, Ini Nama Barunya
Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan 15 orang pekerja seks komersil (PSK) yang masih dibawah umur.
"Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Europa beserta Jadwal Pertandingan
Baca Juga: Beredar Poster Deklarasi Dukungan Puan dan Moeldoko sebagai Capres dan Cawapres 2024 di Media Sosial
Baca Juga: Media Asing Beritakan Didepaknya Tim Badminton Indonesia dari All England 2021
Yusri memaparkan ada beragam cara yang dilakukan oleh para mucikari untuk menjebak anak-anak di bawah umur ini yang kemudian dijadikan pekerja seks komersil.
"Bagaimana cara merekrutnya? Ada yang dipacari, ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan," katanya.
Yusri mengatakan, 15 anak yang menjadi PSK saat ini dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma.
Kegiatan prostitusi di Hotel Alona Kreo, Kota Tangerang terungkap ketika Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan pada Selasa 16 Maret 2021 pukul 23.30 WIB. Dalam penggrebekan yang dilakukan di hotel milik artis cantik Cynthiata Alona itu polisi mengamankan 43 orang, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.***