Baca Juga: Raffi Ahmad Minta Maaf Usai Keluyuran Pasca Disuntik Vaksin Covid-19, Netizen: Respek
Yusri juga menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam acara yang dihadiri Suami Nagita Slavina.
Namun, penyidik mesti melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan dari penanganan perkara tersebut.
"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua," tuturnya pada tanggal 18 Januari 2021.***