Klik eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Pakai NIK KTP, Ini Cara Dapat Banpres BPUM Rp2,4 Juta

- 17 November 2020, 18:11 WIB
Cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP. /Tangkap layar Eform BRI

BERITA DIY - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) memberikan layanan konfirmasi nama daftar pendaftar bantuan BLT Banpres UMKM yang menerima SMS BPUM melalui formulir online (eform) di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Sebagaimana diketahui, pencairan BLT UMKM bagi penerima tahap 1 sudah mulai dilakukan sejak bulan Oktober 2020 lalu. Sedangkan pendaftaran tahap 2 masih dibuka hingga akhir bulan November 2020 ini.

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta secara cuma-cuma karena BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman.

Beberapa pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan ini megungkapkan rasa bahagianya.

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Belum Cair? Cek Dulu Baru Lapor ke Link Ini

Raminta Boru Damanik berdagang pakaian, seragam sekolah, sandal dan sepatu anak di Pasar Rakyat Tanjung Anom, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Saya diberitahu bahwa mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dari Presiden Jokowi, lalu disuruh ke bank untuk mengecek langsung. Ini seperti sebuah mukjizat bagi saya, di tengah jualan yang lagi sepi selama pandemi ini," ujarnya dikutip dari akun twitter @kemenkop UKM, Selasa 17 November 2020.

Sebagai informasi, Pencairan dilakukan di kantor bank penyalur terdekat dengan membawa kartu identitas dan tidak ada pemotongan biaya apapun.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Ini Cara Daftar Banpres BPUM

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x