BERITA DIY - Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka hingga akhir bulan November 2020 ini. Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor lembaga pengusul.
Pendaftar yang lolos akan mendapatkan SMS dari bank penyalur. Penerima yang disalurkan melalui bank BRI bisa konfirmasi nama mereka di formulir online (eform) melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Menurut data terakhir Kementerian Koperasi dan UKM, sudah ada 28 juta pelaku UMKM yang daftar bantuan ini sedangkan kuota yang tersedia hanya 12 juta penerima.
Oleh karena itu Menkop UKM Teten Masduki mengusulkan agar bantuan BLT Banpres UMKM ini diperpanjang hingga 2021.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Sudah Cair ke Rekening Ini, Cek Nama Karyawan di Sini
Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK Non PKH di dtks.kemensos.go.id, Catat Syarat Dapat Bantuan Ini
Informasi lengkap mengenai tata cara, syarat, lembaga pengusul, dan dokumen yang dibutuhkan untuk daftar bantuan ini tersedia di website resmi Kemenkop, www.depkop.go.id atau official social media seperti instagram @kemenkopukm dan twitter @kemenkopUKM.
Halo #SobatKUKM.
Bagi Sobat yang masih kurang jelas terkait Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, berikut beberapa informasinya ya. Disimak ya, Sobat!????#KemenkopUKM#banpresproduktifusahamikro pic.twitter.com/B8Nu7weAsh— KemenkopUKM (@KemenkopUKM) November 12, 2020
Pendaftaran secara online hanya dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Namun masih bisa mendaftar secara langsung di Dinas Koperasi dan UKM sesuai tempat tinggal.
Sampai saat ini KemenkopUKM belum membuka link online terkait pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Silahkan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan UKM setempat apakah Dinas terkait membuka pendaftaran secara online ataupun offline ya Sobat.— KemenkopUKM (@KemenkopUKM) November 12, 2020
Meski demikian, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini: