Cara Daftar BLT Banpres UMKM agar Dapat SMS BPUM BRI, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

- 17 November 2020, 11:02 WIB
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz

BERITA DIY - Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka hingga akhir bulan November 2020 ini. Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor lembaga pengusul.

Pendaftar yang lolos akan mendapatkan SMS dari bank penyalur. Penerima yang disalurkan melalui bank BRI bisa konfirmasi nama mereka di formulir online (eform) melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Menurut data terakhir Kementerian Koperasi dan UKM, sudah ada 28 juta pelaku UMKM yang daftar bantuan ini sedangkan kuota yang tersedia hanya 12 juta penerima.

Oleh karena itu Menkop UKM Teten Masduki mengusulkan agar bantuan BLT Banpres UMKM ini diperpanjang hingga 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Sudah Cair ke Rekening Ini, Cek Nama Karyawan di Sini

Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK Non PKH di dtks.kemensos.go.id, Catat Syarat Dapat Bantuan Ini

Informasi lengkap mengenai tata cara, syarat, lembaga pengusul, dan dokumen yang dibutuhkan untuk daftar bantuan ini tersedia di website resmi Kemenkop, www.depkop.go.id atau official social media seperti instagram @kemenkopukm dan twitter @kemenkopUKM.

 Pendaftaran secara online hanya dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Namun masih bisa mendaftar secara langsung di Dinas Koperasi dan UKM sesuai tempat tinggal.

Meski demikian, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x