Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang namanya sudah meninggal makan bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
Bantuan senilai Rp2,4 juta ini merupakan dana hibah yang diberikan secara gratis dan tidak ada potongan biaya apapun saat pencairan.
Pencairan bisa dilakukan di kantor bank penyalur terdekat meskipun tidak mempunyai rekening nantinya akan dicetakkan dengan cara membawa kartu identitas.***