- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.
Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK Non PKH di dtks.kemensos.go.id, Catat Syarat Dapat Bantuan Ini
Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, beberapa daerah akan digenjot penyerapannya agar bisa disalurkan lebih banyak
Beberapa daerah dengan seapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini ada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Daftar Ke Kantor Ini BPUM BRI Cair
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut: