Cara Daftar Bantuan BLT UMKM agar Dapat Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum

- 15 November 2020, 09:01 WIB
Ilustrasi. Cara dapat banpres Rp 2,4 juta, cek penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP
Ilustrasi. Cara dapat banpres Rp 2,4 juta, cek penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Karena itu, Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro atau BPUM dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Cek Bantuan BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id pakai KTP, Tahun Depan Bansos Jadi Rp 200 Ribu

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja, Ini Penyebab Insentif Lama Cair

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

Teten menambahkan, pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambah Menkop.

Meski demikian, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Baca Juga: Syarat Karyawan yang Bisa Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS, Pastikan Namamu ada di Link Ini

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres

Sedangkan pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM yang bisa daftar ke lembaga pengusul tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x