Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan Syarat Insentif Bisa Cair

- 11 November 2020, 17:07 WIB
Ilustrasi kartu prakerja.
Ilustrasi kartu prakerja. / prakerja.go.id

Insentif tersebut baru bisa dicairkan jika sudah mengikuti semua syarat berikut ini:

  • Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  • Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  • Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
  • Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  • Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Baca Juga: Cek Namamu di Sini, Jumlah Karyawan yang Ditransfer BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Berkurang

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Sedangkan insentif survei akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survey di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x