Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan Syarat Insentif Bisa Cair

- 11 November 2020, 17:07 WIB
Ilustrasi kartu prakerja.
Ilustrasi kartu prakerja. / prakerja.go.id

BERITA DIY - Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 11 yang lolos seleksi diwajibkan mengikuti pelatihan pertama agar insentif bisa dicairkan.

Sedangkan pendaftar yang tidak lolos atau belum berhasil bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 di www.prakerja.go.id jika dibuka kembali.

Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif total senilai Rp3,55 juta dengan syarat telah daftar pelatihan dan mengikuti semua prosedur yang ada.

Batas waktu pembelian pelatihan menggunakan Kartu Prakerja adalah 30 hari sejak menerima SMS pemberitahuan lolos seleksi.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek BPUM BRI pakai KTP, Ini Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Cara Cek Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Klik Link Ini

Jika tidak membeli pelatihan dalam waktu tersebut makan kepesertaannya bisa dicabut atau diblokir dan insentif secara otomatis tidak bisa dicairkan.

Penerima Kartu Prakerja bebas memilih lembaga pelatihan manapun yang berafiliasi dengan Kartu Prakerja.

Dikutip dari instagram resmi @prakerja, berikut ini datar atau mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja:

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Cek BST Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Ini Cara dan Syarat Dapat Bantuan Ini
ㅤㅤ
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Daftar Banpres BPUM Kuota Terbatas

Pendaftar Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta secara gratis dan sejumlah insentif, diantaranya:

1. Insentif Pelatihan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) perbulan (selama 4 bulan)

2. Insentif Survei Keberkerjaan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) persurvei (akan ada 3 survei).

Baca Juga: Gawat! Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Berkurang, Cek Namamu di Link Ini

Insentif tersebut baru bisa dicairkan jika sudah mengikuti semua syarat berikut ini:

  • Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  • Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  • Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
  • Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  • Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Baca Juga: Cek Namamu di Sini, Jumlah Karyawan yang Ditransfer BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Berkurang

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Sedangkan insentif survei akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survey di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x