Klik eform.bri.co.id/bpum Cek BPUM BRI pakai KTP, Ini Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 11 November 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi warga mengecek info cara daftar bantan BLT Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi warga mengecek info cara daftar bantan BLT Banpres UMKM atau BPUM. /Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/.*/Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

BERITA DIY - Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM yang mendapatkan SMS notifikasi BPUM dari BRI INFO bisa cek online namanya di formulir online (eform) melalui link eform.bri.com.id/bpum menggunakan nomor eKTP.

Pelaku UMKM yang NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM ini disebabkan karena tidak memenuhi syarat atau belum mendaftar.

Jika belum mendaftar dan ingin dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta ini maka sebaiknya segera daftar ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah. Informasi lengkap tentang tata cara pendaftaran dapat diakses di www.depkop.go.id

Baca Juga: Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Belum Cair ke Semua Karyawan, Cek Namamu di Sini

Baca Juga: Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan Syarat Insentif Bisa Cair

Pendaftaran masih dibuka hingga akhir bulan November 2020 ini dengan kuota yang semula 9 juta penerima kini ditambah 3 juta pelaku UMKM lagi.

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, beberapa daerah akan digenjot penyerapannya agar bisa disalurkan lebih banyak.

Baca Juga: Cara Cek Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Klik Link Ini

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja, Insentif Rp3,55 Juta Cair

Beberapa daerah dengan seapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini ada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Bahkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro atau BPUM dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten sebagaimana diberitakan Berita DIY sebelumnya.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Daftar Banpres BPUM Kuota Terbatas

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Cek BST Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Ini Cara dan Syarat Dapat Bantuan Ini

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Adapun syarat bagi pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan UMKM Rp2,4 juta ini adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja, Insentif Rp3,55 Juta Cair

Pendaftar yang lolos akan dapat SMS notifikasi dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini.

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Kemudian bisa cek atau konfirmasi, seperti di bank BRI melalui formulir online di eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor eKTP (NIK KTP).

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: Gawat! Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Berkurang, Cek Namamu di Link Ini

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Setelah itu pelaku UMKM bisa datang ke bank penyalur untuk mencairkan bantuannya. Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan secara gratis tanpa ada potongan biaya apapun.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x