"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”tambah Menaker.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.
Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek SMS BLT BPUM BRI pakai KTP, Ini Cara Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta
Menaker menambahkan, kemungkinan jumlah karyawan yang dapat bantuan di gelombang 2 ini berkurang karena diduga ada karyawan bergaji di atas Rp5 juta yang dapat bantuan di gelombang 1.
Oleh karena itu pihaknya berkoordinasi dengan KPK dan BPK untuk memadankan data penerima bantuan BLT Subsidi Gaji (BSU) yang didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan ini.
Baca Juga: Cara Cek Lolos Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id dan SMS
Sebagai informasi, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, hanya karyawan yang memenuhi syarat berikut yang akan dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Cek BST Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Ini Cara dan Syarat Dapat Bantuan Ini
- Pekerja/buruh penerima upah,
- Memiliki rekening bank yang aktif,
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Gawat! Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Berkurang, Cek Namamu di Link Ini
Oleh karena itu, pekerja sebaiknya cek namanya apakah menerima BLT Subsidi Gaji BPJS tersebut atau tidak, dengan cara berikut ini: