Cek Saldo ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair ke Karyawan, Pastikan Namamu Ada di Link Ini

- 9 November 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi: BLT Subsidi Gaji BPJS.
Ilustrasi: BLT Subsidi Gaji BPJS. /PIXABAY/5851928

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS atau Upah (BSU) gelombang 2 mulai cair. Karyawan bisa cek nama mereka melalui link Kemnaker.

Sebelumnya, sebanyak 152 karyawan gagal dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta karena rekening bank milik mereka bermasalah meskipun memenuhi syarat.

Jadwal pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini dikonfirmasi Menaker Ida Fauziyah di sela kunjungan kerjanya saat Balai Latihan Kerja (BLK) di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu 7 November 2020.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dilakukan, Ini Syarat agar Lolos Dapat Rp3,55 Juta

Baca Juga: Gawat! Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Berkurang, Cek Namamu di Link Ini

"Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu-minggu ini bisa segera terealisasikan," jelas Ida Fauziyah sebagaimana dikuti Berita DIY dari RRI, 10 November 2020.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BPUM BRI Rp2,4 Juta, Cek SMS BLT Banpres di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Pakai KTP, Daftar Banpres Dapatkan SMS BPUM BRI

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta agar Dapat SMS BPUM BRI dan NIK Ada di eform.bri.co.id/bpum

Bahkan sebelumnya Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Soes Hindharno mengatakan bantuan yang cair ke 12,4 juta karyawan ini mulai ditransfer Jumat lalu.

"Sudah mulai ditransfer hari ini (Jumat)" jelasnya saat dikonfirmasi Berita DIY Jumat, 6 November 2020.

Keterlambatan ini, Menurut Menaker Ida Fauziyah karena pihaknya masih berkonsultasi dengan BPK dan KPK.

Baca Juga: Ini Alasan BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Telat Cair, Ada Peserta Mau Dicoret

"Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima kemarin, Jumat. Tapi karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ida saat meresmikan BLK Komunitas di Mojokerto, hari ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Pengumuman Tapi 7 Golongan Ini Sudah Dijamin Gagal Lolos Seleksi

Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu Non PKH di Link dan Aplikasi Ini, BSB Ditutup

Ida menambahkan, ada pekerja yang terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta.

Sesuai aturan Permenaker, penerima BSU seharusnya hanya yang upahnya di bawah Rp5 juta.

"Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," ucap Ida.

Sebagai informasi, syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Besok Ditutup! Buruan Daftar Bantuan UMKM Secara Online Dapat Rp31 Juta Gratis dari Facebook

Baca Juga: Ini Alasan BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Telat Cair, Ada Peserta Mau Dicoret

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS tersebut dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: RRI Kemnaker Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x