NIK Tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum Masih Bisa Dapat BPUM UMKM! Begini Cara Daftar Bantuan

- 1 November 2020, 12:49 WIB
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI /Media Blitar/Sulistyandari

BERITA DIY - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyediakan situs yang bisa dipakai untuk mengecek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Caranya mengeceknya mudah, cukup masukkan NIK KTP pada situs eform.bri.co.id/bpum. Nantinya situs itu akan menunjukkan apakah pemegang NIK menerima BPUM atau tidak.

Lantas apabila NIK tak tercantum, apa bisa mendapat bantuan UMKM ini?

Baca Juga: Cek Rekeningmu! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Mulai Awal November

Baca Juga: Lakukan Ini Agar Bantuan UMKM BPUM Tak Ditarik, Ada Waktu 3 Bulan untuk Cek Penerima di Eform BRI

Menurut Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto, masyarakat yang NIK-nya belum tercantum masih bisa dapat.

Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.

Baca Juga: Info Cara Dapat dan Daftar BPUM di depkop.go.id dan Cek Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.

Baca Juga: Hati-hati Kominfo Temukan Hoax, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Lakukan Ini Agar Bantuan UMKM BPUM Tak Ditarik, Ada Waktu 3 Bulan untuk Cek Penerima di Eform BRI

Baca Juga: Yang Tanya Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Ini Kata Manajemen Pelaksana

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Tunai BST Kemensos, Cek Penerima di bansos.siks.kemensos.go.id

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Tak Punya Rekening BRI Bisa Dapat Bantuan BPUM UMKM! Begini Cara Cek Penerima dan Dapatnya

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Lakukan Ini Agar Bantuan UMKM BPUM Tak Ditarik, Ada Waktu 3 Bulan untuk Cek Penerima di Eform BRI

Baca Juga: Tenaga Honorer Mendekat! Ini Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Pastikan Syarat Terpenuhi

Baca Juga: Tak Punya Rekening BRI Bisa Dapat Bantuan BPUM UMKM! Begini Cara Cek Penerima dan Dapatnya

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
  • Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Langsung Cair Usai Terima SMS dari Bank Ini

Baca Juga: Lakukan Ini Agar Bantuan UMKM BPUM Tak Ditarik, Ada Waktu 3 Bulan untuk Cek Penerima di Eform BRI

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Tunai BST Kemensos, Cek Penerima di bansos.siks.kemensos.go.id

Berikut link soal informasi BPUM: Klik di sini

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x