BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai berupa Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Gelombang Kedua sebesar Rp 2,4 juta akan dibagikan ke 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM.
Pada gelombang pertama, pemerintah menyalurkan BLT BPUM kepada 9 juta UMKM. Artinya pada gelombang 1 dan 2, ada sekitar 12 juta UMKM yang jadi penerima.
Ditargetkan pelaku usaha mikro yang menerima bantuan ini ialah yang terdampak Covid-19. Penutupan pendaftaran ditargetkan pada akhir November 2020.
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BST di cek.bansos.siks.kemensos.go.id dan SIKS Dataku, Ini Syarat & Cara Daftar
Baca Juga: Dana Bantuan BPUM UMKM Akan Hangus Jika Tak Diambil, Ini Cara Cek Nama Penerima via Online
Baca Juga: Tak Punya Rekening BRI Bisa Dapat Bantuan BPUM UMKM! Begini Cara Cek Penerima dan Dapatnya
Lantas, bagaimana cara pendaftarannya?
Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.
Baca Juga: Hati-hati Kominfo Temukan Hoax, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum