Cek Penerima Bantuan BST di cek.bansos.siks.kemensos.go.id dan SIKS Dataku, Ini Syarat & Cara Daftar

- 19 Oktober 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat /

BERITA DIY - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dijalankan Kementerian Sosial (Kemensos) diperpanjang hingga Juni 2021. Adapun besaran BST yang diberikan pemerintah yakni Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK).

Awalnya, program ini direncanakan berjalan hingga Desember 2020. Namun karena masyarakat dirasakan masih butuh BST, program yang dijalankan sejak April 2020 ini diperpanjang.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai dari Kemensos tersebut. Di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Waduh, Dana BLT Subsidi Gaji Rp 8 Triliun Harus Dikembalikan ke Kas Negara! Ada Apa?

Baca Juga: 3 Penyebab Tidak Lolos Daftar Kartu Prakerja yang Perlu Diketahui, Kamu Harus Tahu

Baca Juga: Info Baru Kartu Prakerja: Daftar Gelombang 11 Berpeluang Buka Bulan Ini, Insentif Bisa Cair via Dana

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x