Waduh, Dana BLT Subsidi Gaji Rp 8 Triliun Harus Dikembalikan ke Kas Negara! Ada Apa?

- 19 Oktober 2020, 09:30 WIB
Kemnaker Segera Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Untuk Guru Honorer, Ini Syarat dan Jadwalnya
Kemnaker Segera Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Untuk Guru Honorer, Ini Syarat dan Jadwalnya /Antara/

BERITA DIY - Pemerintah mengalokasikan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 37,7 triliun pada 15,7 juta pekerja yang terdampak Covid-19 dan terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebesar Rp 8 triliun dari dana itu dikembalikan lagi ke negara. Sebab tak semuanya memenuhi syarat.

"Namun dari alokasi Rp37,7 triliun itu kami kembalikan lagi Rp8 triliun karena data yang diterima awal  15,7 juta, ternyata yang memenuhi syarat hanya 12,4 juta," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Belum Terima BLT Subsidi Gaji Padahal Penuhi Syarat? Ini Cara Lapor ke Kemnaker Agar Bantuan Cair

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan Bansos BST Kemensos, Lengkapi Berkas Lalu Datangi Kantor Ini

Adapun alokasi yang dikembalikan sebesar Rp8 triliun tersebut, kata dia, akan digunakan untuk membantu guru honorer yang berada di Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Banyak tenaga guru honorer yang menyampaikan surat pada Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa mereka juga terdampak pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dana yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan kami kembalikan untuk selanjutnya ditransfer kepada tenaga guru honorer," katanya.

Baca Juga: Ditutup Akhir November 2020, Ini Cara Lengkap Daftar Bantuan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

Ida Fauziah mengatakan pemerintah terus berjuang dengan segala daya dan upaya untuk melawan COVID-19 agar pandemi virus corona cepat berakhir karena orientasi program dari pemerintah memberikan perlindungan pada masyarakat terdampak COVID-19 .

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x