Ditutup Akhir November 2020, Ini Cara Lengkap Daftar Bantuan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

- 18 Oktober 2020, 08:18 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

BERITA DIY - Pemerintah memperpanjang program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Presiden (Banpres) untuk UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Pada tahap 1, BLT Banpres UMKM ini disalurkan kepada 9 juta UMKM. Artinya pada tahap 1 dan 2, ada sekitar 12 juta UMKM yang akan menjadi penerima.

Pendaftaran yang dibuka sejak 13 Oktober itu akan ditutup pada November 2020 mendatang. Target penerima bantuan tersebut adalah UMKM yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Belum Terima BLT Subsidi Gaji Padahal Penuhi Syarat? Ini Cara Lapor ke Kemnaker Agar Bantuan Cair

"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

Baca Juga: Tenaga Honorer Mendekat! Ini Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Pastikan Syarat Terpenuhi

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Ikut JPS Kemnaker, Bakal Difasilitasi Jadi Pengusaha

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x