BERITA DIY - Sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM akan mendapat BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Gelombang Kedua sebesar Rp 2,4 juta.
Pada gelombang pertama, 9 juta UMKM telah menerima BLT BPUM. Artinya pada gelombang 1 dan 2, ada sekitar 12 juta UMKM yang jadi penerima.
Ditargetkan pelaku usaha mikro yang menerima bantuan ini ialah yang terdampak Covid-19. Penutupan pendaftaran dilakukan pada akhir November 2020. Bisa lebih cepat jika kuota terpenuhi.
Baca Juga: Cara Daftar dan Link Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Ditutup Akhir November
Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, penerima harus segera mencairkan Banpres Rp 2,4 juta dalam waktu 3 bulan. Sebab jika tidak, bantuan bisa kembali ditarik.
Lantas, bagaimana cara pendaftarannya?
Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.