BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal November, Lapor ke Link Ini Jika Tak Dapat Padahal Masuk List

- 31 Oktober 2020, 18:01 WIB
BLT Subsidi Gaji
BLT Subsidi Gaji /indonesia.go.id/Bismo Agung

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mentransfer Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Gelombang 2 mulai pekan pertama November 2020.

Kemnaker pun memastikan jika data pekerja penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gelombang 2 valid, maka bantuan disalurkan.

"Pada prinsipnya kalau sudah 'clear' validasi, kami bisa menyalurkan," kata Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal November 2020, Ada 152 Ribu Penerima yang Dicoret dari Daftar

Aswansyah dalam dialog bertema Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah itu mengakui memang masih ada beberapa yang belum tersalurkan karena berbagai masalah seperti rekening tidak aktif, rekening diblokir bahkan ada nama penerima bantuan di NIK dan rekening berbeda.

"Strategi yang kita lakukan, apabila rekening yang kita dapatkan misalnya ganda, kami minta klarifikasi dengan BPJAMSOSTEK," katanya.

Baca Juga: Wow! Ada Dana Kartu Prakerja Rp 1,1 Triliun Nganggur, Kapan Pendaftaran Gelombang 11 Dibuka?

Selain itu, Kemenaker selalu berkoordinasi dengan bank penyalur terkait rekening yang bermasalah, selanjutnya membuat posko pengaduan dan cek data calon penerima online di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Salah satu laporan bisa dilakukan melalui live chat, berikut linknya: KLIK DI SINI

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mengatakan berdasarkan data BPJAMSOSTEK target awal penerima BSU sebanyak 15,7 juta pekerja.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu per KK, Beras 15 Kg dan Bantuan Terbaru Pakai HP

Namun dari 15,7 juta, hanya 14,8 juta yang disampaikan nomor rekeningnya oleh perusahaan, lalu BPJAMSOSTEK memvalidasi dengan perbankan untuk memastikan nomor rekening tersebut masih aktif.

Lalu dilanjutkan dengan validasi kedua yaitu memastikan calon penerima sesuai dengan kriteria dalam Permenaker No.14/2020 tentang pedoman susidi upah diantaranya adalah WNI, menerima upah/gaji dibawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening bank yang aktif.

"Dari validasi ketiga, kami cek nama dan nomor rekeningnya maka dari data tersebut yang bisa diproses untuk disalurkan ada 12,4 juta orang," katanya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan UMKM Beserta Cek Penerima BPUM di Link Eform BRI eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Hore! Erick Thohir Umumkan BLT Subsidi Gaji, BPUM, Kartu Prakerja dan BST Diperpanjang hingga 2021

Dari tiga kali validasi yang dilakukan terdapat 2,4 juta yang tidak valid yaitu 75 persen atau sebanyak 1,8 juta tidak memenuhi kriteria Permenaker No.14/2020 dan 25 persen atau sekitar 600 ribu gagal konfirmasi ulang.

"Ini kita sudah konfirmasi ke perusahaan melalui kantor cabang kami tapi sampai 30 September kemarin belum ada," tambah dia.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Agar Cair

Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah/gaji bagi pekerja yang terdampak COVID-19 sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dalam dua kali penyaluran.

Berdasarkan data sampai 19 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan subsidi upah untuk pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta kepada 12.166.471 orang atau 98,09 persen dari target penerima 12,4 juta orang.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x