BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Minggu Depan, Penuhi Syarat Ini Agar Cair

- 29 Oktober 2020, 08:00 WIB
Data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I.
Data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I. /Kemnaker

BERITA DIY - Kabar baik bagi pekerja yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji dari Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan subsidi gaji bagi pekerja/buruh yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp5 juta akan disalurkan pada pekan pertama November 2020.

"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," kata kata Menaker Ida.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair ke 12,4 Juta Pekerja, Ini Jadwal Transfernya

Subsidi gaji yang diterima setiap pekerja/buruh tersebut sebesar Rp600 ribu per bulan.

"Besarnya Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020," tuturnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Daftar dengan Datangi Kantor Ini

Menaker Ida menuturkan subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x