BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Agar Cair

- 29 Oktober 2020, 18:22 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak cair ke rekening.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak cair ke rekening. /BPJS/

BERITA DIY - Pemerintah akan memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja.

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, program ini akan diperpanjang hingga kuartal II 2021.

Jadi bagi yang belum dapat BLT Subsidi Gaji pada tahun ini masih ada kesempatan untuk dapat.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu per KK, Beras 15 Kg dan Bantuan Terbaru Pakai HP

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Daftar JPS Kemnaker, Ada Insentif Rp 40 Juta

Airlangga menyatakan bantuan subsidi gaji Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan dengan disalurkan setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp 1,2 juta ke rekening bank penerima.

Ia menuturkan pekerja yang berhak mendapat subsidi gaji adalah bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dan merupakan tenaga kerja aktif atau membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Waduh! BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker Hapus 152 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Kenapa?

“Ini sudah disiapkan untuk 15,7 juta pekerja ataupun buruh. Artinya hampir seluruh buruh di sektor industri diadakan subsidi langsung oleh pemerintah,” katanya.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x