Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Daftar JPS Kemnaker, Ada Insentif Rp 40 Juta

- 30 Oktober 2020, 07:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan.
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan. /Dok. Kementerian Tenaga Kerja/

BERITA DIY - Usai meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

JPS merupakan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja. Tujuannya sebagai salah satu langkah jangka panjang penanganan dampak pandemi Covid-19.

Pada pekan lalu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyerahkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) untuk 15 kelompok perempuan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, agar tetap berpenghasilan sebagai pelaku UMKM.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Agar Cair

"Bantuan tersebut, agar para perempuan di daerah ini tetap mempunyai penghasilan dengan menjadi pelaku usaha mikro dan kecil," kata Menaker Ida.

Ia mengatakan, 15 kelompok masing-masing beranggotakan 20 orang anggota, sehingga berjumlah total 300 orang penerima. Masing-masing kelompok perempuan mendapatkan bantuan Rp40 juta.

Baca Juga: Mau Ditutup, Ayo Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di prakerja.go.id Agar Tahap 10 Dapat Rp 3,55 Juta

"Bantuan ini diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat yang terdampak Pandemi COVID-19 untuk membantu menghidupkan kembali wirausaha yang mereka tekuni," ujarnya.

Tidak ada persyaratan khusus bagi kelompok masyarakat itu asalkan sudah ada keterangan dari desa setempat, sudah bisa mendapatkan bantuan itu.

"Karena kalau 'ribet' bantuan untuk percepatan pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19 ini tidak akan diserap masyarakat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x