BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta yang Cair ke Karyawan Ini Harus Dikembalikan, Ini Kata Menaker

- 27 Oktober 2020, 13:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah.*
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah.* /Instagram.com/@idafauziyahnu/

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta yang sudah cair ke karyawan yang tidak memenuhi syarat agar dikembalikan ke kas negara agar tidak terkena sanksi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian ketenagakerjaan sudah mancairkan bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk empat bulan atau Rp1,2 juta per dua bulan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Tidak hanya bergaji di bawah Rp5 juta, namun karyawan yang dapat bantuan ini juga harus memenuhi syarat lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair ke 12,1 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini

Baca Juga: Cara Daftar Banpres UMKM Sampai Dapat SMS BRI dan Cek Online BPUM Pakai KTP di eform.bri.co.id

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel sebelumnya, Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos, BPNT, dan BST Rp 500 Ribu Per KK Non-PKH di Aplikasi Ini dan Lapor via WA

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Mantra Sukabumi Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x