BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta yang Cair ke Karyawan Ini Harus Dikembalikan, Ini Kata Menaker

- 27 Oktober 2020, 13:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah.*
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah.* /Instagram.com/@idafauziyahnu/

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.*** (Encep Faiz/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Mantra Sukabumi Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah