Catat! Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Cair ke BRI, BNI, BCA, dan Mandiri: Cek di Sini

- 15 Oktober 2020, 16:30 WIB
ilustrasi. Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 segera cair.
ilustrasi. Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 segera cair. /Kominfo Lumajang

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS sudah cair ke 11,8 juta karyawan. BLT Termin 2 juga segera ditransfer sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sebanyak 11.950.300 karyawan di tahap satu hingga tahap lima sudah menerima bantuan ini.

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Menaker Ida di Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Mau Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Bawa KTP dan SKU ke Kantor Ini, Lengkapi Syaratnya

Baca Juga: Tips dan Itinerary Road Trip Seru Yogyakarta – Solo – Semarang di Tengah Pandemi

Ida menambahkan, penerima bantuan BLT subsidi gaji tahap 5 diberikan kepada 618.588 karyawan. 

Sebagai informasi, subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Kartu Prakerja Dijamin Dicabut jika Tidak Beli Pelatihan bagi Gelombang 8

Adapun syarat menerima bantuan ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Pekerja yang merasa memenhi syarat namun belum pernah mendapatkan bantuan ini bisa lapor ke situs resmi Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Non PKH, Cek Penerima di Link Ini Pakai KTP dan KIS

Sebagaimana diketahui, data penerima BLT Subsidi Gaji ini diperoleh Kemnaker dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Setelah menerima data yang valid, Kemnaker kemudian menyerahkan ke Kantkr Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian menyerahkan data yang sudah final kepada bank-bank penyalur sepeti himbaran (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) ataubank swasta seperti BCA, CIMN Niaga, dan lain-lain.

Karyawan juga bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Syarat Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH, Buat KKS dan Cek Cair atau Tidak ke Kantor Ini

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp 13 Triliun dari Pemerintah, Lapor Aparat Desa agar Cair

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah