1. WNI memiliki NIK KTP dan KK
2. Sudah tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Bukan golongan PNS/ASN atau pejabat BUMN
4. Belum pernah lolos Kartu Prakerja
5. Pelaku UMKM
6. Karyawan terkena PHK
7. Buruh
8. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang mendaftar
Jika Anda memiliki ciri NIK KTP dan KK seperti di atas bisa daftarkan diri melalui laman www.prakerja.go.id dengan cara berikut.