BERITA DIY - Cara cek bansos BPNT 2024 pakai KTP via cekbansos.kemensos.go.id, ini tanda bantuan uang Rp200 ribu cair.
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk membantu keluarga yang membutuhkan. Program ini memberikan bantuan uang sebesar Rp200 ribu per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan BPNT 2024, Anda dapat melakukan pengecekan secara online menggunakan KTP melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima BPNT 2024
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima BPNT 2024:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id: Buka browser di perangkat Anda dan akses situs resmi Kementerian Sosial.
2. Pilih wilayah sesuai KTP: Pada kolom wilayah, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai data KTP Anda.
3. Masukkan nama lengkap: Ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
4. Masukkan kode captcha: Ketikkan kode captcha yang muncul untuk verifikasi.
5. Klik tombol "Cari Data": Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari Data" untuk memulai pencarian.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Online Lewat HP, NIK KTP Dapat Bantuan BPNT 2024 Berupa Uang Rp200 Ribu
Tanda Bantuan Uang Rp200 Ribu Cair
Ada beberapa tanda yang menunjukkan bahwa bantuan uang Rp200 ribu telah cair:
1. Status penerima bansos dengan tulisan "YA": Jika status penerima bansos Anda muncul dengan tulisan "YA", berarti Anda berhak menerima bantuan.
2. Keterangan "Sudah Diproses PT Pos/Sudah Diproses Bank Himbara": Sistem akan menampilkan keterangan bahwa bantuan telah diproses oleh PT Pos atau Bank Himbara.
3. Periode pencairan bansos: Terdapat keterangan periode pencairan bansos, misalnya "Sembako Maret-April 2024".
Baca Juga: Uang Bantuan BPNT Cair Rp400 Ribu Bulan Juni-Juli 2024 ke Kriteria NIK KTP Penerima Bansos Kemensos
Syarat Penerima BPNT 2024
Untuk menjadi penerima BPNT 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus merupakan WNI yang memiliki KTP yang sah.
2. Terkategori sebagai keluarga miskin: Penerima harus terdaftar sebagai keluarga miskin di tingkat kelurahan.
3. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng: Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng).
4. Bukan PNS atau pensiunan PNS: Penerima bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan PNS.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT 2024 dan mengetahui tanda-tanda bahwa bantuan uang Rp200 ribu telah cair.***