2. Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja diperbolehkan, termasuk yang terkena PHK, dirumahkan, bukan penerima upah, hingga UMKM.
Sedangkan yang tidak diperbolehkan daftar yaitu pejabat negara, DPRD, ASN, TNI, POLRI, pegawai atau pemimpin BUMN, BUMD, hingga Kepala Desa dan perangkatnya.
Maksimal penerima Kartu Prakerja tahun ini dalam setiap KK hanya diperbolehkan sebanyak 2 NIK saja.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui link prakerja.go.id dengan memasukkan data KTP, KK, email, nomor HP aktif, foto, mengerjakan tes, dan gabung pada Gelombang 69.
Pengumuman lolos dapat dilihat di laman prakerja.go.id dengan login menggunakan akun dan diperkirakan diumumkan sekitar tanggal 7 Juni atau 8 Juni 2024 mendatang.
Jika NIK UMKM terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja, selesaikan pelatihan, aktifkan mode premium pada aplikasi DANA, isi survey, maka Anda akan mendapatkan saldo DANA Rp700 ribu.
Adapun saldo DANA Rp700 ribu ini berasal dari:
- Dana insentif Rp600 ribu
- Dana survey dua kali Rp100 ribu