Nominal bantuan yang diberikan bervariasi tergantung tahun, namun pada tahun 2021 dan 2022, nominalnya adalah Rp2,4 juta per penerima.
Syarat Penerima BPUM
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat - keterangan usaha (SKU) atau izin usaha mikro kecil (IUMK).
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Terdaftar di SIKAP Kementerian Koperasi dan UKM.
BPUM 2024 Kapan Dibuka
Hingga tanggal 26 Mei 2024 ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait penyaluran BPUM 2024.
Namun, berdasarkan informasi dari beberapa sumber, kemungkinan BPUM akan cair lagi tahun ini atau dalam waktu dekat.
Hal ini sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional yang masih berlangsung di tengah pandemi COVID-19.
Sayangnya, belum ada pengumuman resmi terkait penyaluran BPUM 2024. Anda bisa memantau informasi terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui situs web resmi https://kemenkopukm.go.id/ dan media sosial resmi.
Jika kembali disalurkan bank penyalur BPUM sebelumnya, seperti BRI, dan BNI belum mendapatkan informasi resmi dari pemerintah terkait penyaluran BPUM 2024.