Namun sebelumnya pekerja harus memenuhi kriteria pemilik NIK KTP sebagai berikut supaya bisa jadi penerima Kartu Prakerja gelombang 68.
1. WNI yang memiliki NIK KTP dan KK
2. Bukan siswa sekolah atau mahasiswa
3. Bukan dari golongan ASN/PNS
4. Bukan prajurit TNI/Polri
5. Bukan pegawai, pejabat, pimpinan BUMN/BUMD
6. Bukan perangkat desa atau Kepala Desa
7. Terbuka untuk angkatan kerja, buruh, karyawan swasta, pelaku UMKM hingga para pencari kerja.
8. Paling banyak dua NIK dalam satu KK yang mendaftar