Siap-Siap Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 2,4 Juta Cair Bulan Ini, Cek Nama Penerima di Sini

- 5 Oktober 2020, 06:13 WIB
Bantuan Subsidi Gaji BPJS cair bulan Obtober ini, Siap-siap cek rekening sekarang
Bantuan Subsidi Gaji BPJS cair bulan Obtober ini, Siap-siap cek rekening sekarang /Instagram.com/@Kemnaker

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan bantuan BLT Subsidi Gaji tahap 5 dan gelombang 2 sebesar Rp2,4 juta rupiah mulai bulan Oktober 2020 ini.

Bantuan Rp2,4 juta ini terbagi dalam dua termin selama empat bulan, dengan masing-masing transfer sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penerima subsidi gaji hanya sebanyak 12,4 juta pekerja dari target awal 15,7 juta pekerja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id Dibuka Kapan? Lapor ke Nomor Baru Ini

Baca Juga: Hore! Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Mau Dapat? Ini Syaratnya

Sisa anggaran yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke bendahara negara. Artinya ada 3,3 juta pekerja yang gagal memperoleh BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Bulan Ini ke BRI, BNI, Mandiri, BCA: Lapor ke Sini Jika Tidak Dapat

“Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasi  di anggaran Kemenaker untuk bekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta uang ini akan kami serahkan ke bendahara negara,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis, 1 Oktober 2020.

Namun Ida belum memastikan berapa jumlah sisa anggaran yang akan dikembalikan. Sebab hingga kini Kemenaker masih harus menyelesaikan penyaluran batch kelima.

Baca Juga: BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Cair Oktober Ini, Buat Surat Keluarga Sejahtera Dulu di Sini

Baca Juga: Bantuan BLT Dana Desa Rp 13 Triliun Dari Pemerintah Siap Cair, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Baca Juga: Hore! Sisa Anggara BLT Subsidi Gaji Dialihkan ke Guru Honorer: Belum Punya BPJS? Cek di Sini

“Dari data tersebut mungkin dari target 15,7 juta, jumlah rekening yang bisa kumpulkan selama 3 minggu ada 14,8 juta. Kemudian yang kita serahkan ke kemnaker 12,4 juta, jadi tidak kami serahkan artinya kita drop regulasi tersebut, sebanyak 2,4 juta,” ungkapnya.

Sebagai informasi, BLT Subsidi gaji BPJS ini diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp600 ribu diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp2,4 juta per orang.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Syarat Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

Baca Juga: Update Cara Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH, Cek Nama Keluargamu di Link Ini

Berdasarkan data Kemnaker, Pemerintah menargetkan total 15,7 juta orang akan mendapatkan bantuan tersebut.

Jika dijumlahkan tahap I hingga IV, terdapat 11,8 juta pekerja yang mendapat BLT Subsidi Gaji.

Berikut ini rincian penyaluran BLT subsidi yang sudah dicairkan, menurut data Kemnaker yang diunggah di instagram @kemnaker kemarin Kamis 1 Oktober 2020:

Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen;

Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen;

Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122  penerima atau setara 99,32 persen;

Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177  penerima atau setara 69,18 persen.

Sementara untuk Tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data.

Baca Juga: Cara dan Link Download Zoom Meeting dari HP dan Laptop GRATIS, Klik di Sini

Baca Juga: Daerah yang Paling Parah Terkena Tsunami 20 Meter Jika Terjadi di Selatan Pulau Jawa

Berikut ini cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS atau tidak melalui website Kemnaker:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

Baca Juga: Waspada! 2 Fenomena Alam Ini Pertanda Tsunami akan Datang di Waktu Dekat

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.

Bantuan subsidi gaji ini bisa digunakan untuk menggenjot perekonomian dengan menaikkan daya beli masyarakat.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x