Bantuan BLT Dana Desa Rp 13 Triliun Dari Pemerintah Siap Cair, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

- 5 Oktober 2020, 09:49 WIB
Ilustrasi. Bupati menyerahkan bantuan BLT dana desa.
Ilustrasi. Bupati menyerahkan bantuan BLT dana desa. /Dok. Media Center Kab. Luwu

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyalurkan bantuan BLT dana desa untuk keluarga yang terkena pandemi covid-19. Cara dan syarat dapat bantuan ini cukup mudah.

Menurut Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, ada sisa anggaran sebesar Rp 30,7 triliun Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang mampu menyerap 7,05 juta karyawan.

"Kalau Rp30,793 triliun ini nanti digunakan untuk Program Padat Karya Tunai Desa hingga Desember 2020 dengan asumsi setiap PKTD 8 hari per bulan maka akan ketemu 7.056.751 pekerja yang akan terserap dengan PKTD," kata Halim dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Tahap 5 Cair ke BRI, BNI, Mandiri dan BCA: Cek di Link Ini

Baca Juga: Login www.pln.co.id, Begini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN dari Web dan WA

Baca Juga: Update Cara Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH, Cek Nama Keluargamu di Link Ini

Halim juga menambahkan, selain sisa anggaran Rp30,7 triliun anggaran untuk PKTD, juga terdapat sisa anggaran Dana Desa sebesar Rp13,06 triliun untuk melanjutkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Desember 2020.

Lebih lanjut, Halim juga menyampaikan laporan penggunaan dana desa yang hingga saat ini anggaran Dana Desa telah disalurkan ke rekening kas desa (RKDes) sekitar Rp52 triliun.

"Telah digunakan untuk Desa Tanggap Covid, Padat Karya Tunai, dan pembangunan infrastruktur lainnya mencapai Rp11,9 triliun, dan yang lain untuk BLT Dana Desa digunakan Rp15,4 triliun sehingga dana yang sudah terserap total Rp27,345 triliun," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x