BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan sosial (bansos) BLT Rp 500 Ribu per kepala keluarga (KK) bukan penerima program keluarga harapan (NonPKH). Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini.
Syarat calon penerima harus bukan keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
Bantuan ini akan diberikan ke 9 juta keluarga yang sudah terdaftar di laman Kemensos dan hanya diberikan sekali.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Mau Dapat? Ini Syaratnya
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id Dibuka Kapan? Lapor ke Nomor Baru Ini
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Bulan Ini ke BRI, BNI, Mandiri, BCA: Lapor ke Sini Jika Tidak Dapat
Dana yang sudah disiapkan untuk Pemerintah menyalurkan bantuan ini ke 9 juta keluarga adalah sebesar Rp4,5 triliun.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Rabu 2 September 2020.
Sedangkan proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera. Kemudian pemegang kartu bisa mencairkannya di ATM atau Kantor Cabang atau e-warong.