Namun kabar baiknya, ada BLT lain yang bisa didapat pelaku UMKM, yaitu dari Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH 2024 merupakan bansos yang digalakan oleh Kemensos untuk membantu masyarakat keluar dari jerat kemiskinan.
Pelaku UMKM berkesempatan dapat PKH 2024 apabila NIK KTP terdaftar di Data Terdapu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dapat diidentifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama telah tercatat dalam DTKS Kemensos RI.
Pemerintah menyalurkan PKH 2024 secara bertahap, 4 kali dalam setahun melalui rekening bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Kemudian kategori pelaku UMKM yang bisa dapat BLT Rp 2,4 juta dari PKH ada golongan lansia dan penyandang disabilitas berat.
Kriteria penerima PKH 2024:
- PKH 2024 balita 0-6 tahun – Rp3 juta setahun
- PKH 2024 anak usia Sekolah Dasar (SD) – Rp900 ribu setahun
- PKH 2024 anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) – Rp1,5 juta setahun
- PKH 2024 anak sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) – Rp2 juta setahun
- PKH 2024 penyandang disabilitas berat – Rp2,4 juta setahun
- PKH 2024 ibu hamil atau melahirkan – Rp3 juta setahun
- PKH 2024 usia lansia – Rp2,4 juta setahun
Sementara untuk cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di DTKS, pelaku UMKM dapat login di link cekbansos.kemensos.go.id.
Login cekbansos.kemensos.go.id cukup menggunakan nama dan alamat sesuai KTP dengan mengikuti cara berikut: