3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Daftar penerima PKH, termasuk ada pelaku UMKM, bisa cek melalui link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP maupun laptop.
UMKM yang bisa menjadi penerima PKH bisa mendapatkan BLT Rp3.000.000 atau kurang atau lebih dari itu. Sebab dalam PKH ada 7 kategori bantuan, yang meliputi:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 atau Rp750 ribu per tahapan.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000 atau Rp750 ribu per tahapan.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900 ribu atau Rp225 ribu per tahapan.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta atau Rp375 ribu per tahapan.