5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2 juta atau Rp500 ribu per tahapan.
6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per tahapan.
7. Kategori Lanjut Usia: Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per tahapan.
Setiap keluarga bisa dapat 4 kategori dengan maksimal BLT Rp10,8 juta. Nah, UMKM penerima PKH akan dapat BLT Rp3.000.000 jika ada anggota keluarga ibu hamil/nifas dan anak usia dini.
Namun perlu diperhatikan bahwa pencairan PKH bertahap per 3 bulan sekali atau 4 kali dalam setahun. Uang akan langsung cair di rekening BRI, BNI, Mandiri dan BTN milik penerima atau Kantor Pos.
UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan penerima BLT Rp3.000.000 dari PKH bisa daftar online di aplikasi Cek Bansos, aplikasi resmi Kemensos.
Modal KTP dan KK, berikut cara UMKM daftar menjadi penerima BLT Rp3.000.000 dari pemerintah secara online:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk HP Android) atau App Store (untuk iPhone).
2. Setelah aplikasi terinstal, lakukan registrasi untuk membuat akun baru pakai data yang sesuai dengan KTP dan KK, selain itu isi nomor kontak yang aktif.