UMKM Dapat BLT 600 Ribu 4 Kali Cair Tanpa BPUM 2024 Tak Perlu Cek Penerima Eform BRI Pakai NIK KTP, Cek Kesini

- 13 Maret 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi. BLT 600 ribu empat kali cair ke UMKM tanpa BPUM 2024 tak perlu cek penerima Eform BRi pakai NIK KTP, cek penerima hanya di sini.
Ilustrasi. BLT 600 ribu empat kali cair ke UMKM tanpa BPUM 2024 tak perlu cek penerima Eform BRi pakai NIK KTP, cek penerima hanya di sini. /Tangkap layar Instagram.com/@posindonesia.ig

1. Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
6. Penyandang Difabel : Rp. 2.400.000,-
7. Lanjut Usia (Lansia) : Rp. 2.400.000,-

Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Tanpa Cek Penerima BPUM 2024, Login Pakai KTP Bukan di Link BRI eform.bri.co.id

Dari kategori di atas terdapat dua kategori yang menerima Rp 2,4 juta, maka dari itu, pastikan apakah ada anggota keluarga Anda yang memenuhi kategori tersebut.

Jika ada yang memenuhi kategori penyandang difabel dan kategori lanjut usia, maka anggota keluarga Anda berhak mendapatkan Rp 600 ribu yang cair empat kali dalam satu tahun.

Untuk memastikan apakah NIK KTP anggota keluarga Anda terdaftar sebagai penerima, Anda bisa cek melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kabar Baik, UMKM dengan NIK KTP Ini Dapat BLT Rp 750 Ribu Cair 4 Kali Tanpa Terdaftar BPUM BRI eform.bri.co.id

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id di laptop atau HP
2. Nantinya akan langsung muncul form PENCARIAN DATA PM (PENERIMA MANFAAT) BANSOS
3. Lengkapi isian mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa
4. Isi nama Anda sesuai dengan KTP
5. Tuliskan HURUF KODE sesuai dengan kode captcha yang diminta.
6. KLIK CARI DATA

Ketika nama Anda terdaftar sebagai penerima, maka Anda bisa mencairkan dana sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan melalui Kantor Pos atau Bank Himbara.

Demikian informasi UMKM dapat BLT Rp 600 Ribu empat kali cair dalam satu tahun tanpa BPUM 2024 tak perlu cek penerima di eform.bri.co.id.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x