BERITA DIY - PKH merupakan program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima di Indonesia.
Pada tahun 2024, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima manfaat dari PKH.
Apa saja syarat penerima PKH 2024?
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH 2024:
1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Termasuk dalam golongan kelompok yang membutuhkan bantuan yang terdata di kelurahan setempat.
3. Bukan merupakan anggota TNI, Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi, gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya.
5. Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Baca Juga: Cek Uang Bantuan BPNT Dapat Berapa di Bulan Maret 2024, Jadwal Pencairan Bansos Terkini