Kapan PKH Cair Tahap 3 2024, Ini Syarat Mendapatkan Bansos 600 Ribu

- 29 Februari 2024, 16:37 WIB
Ilustrasi. Info kapan PKH cair tahap 3 2024, syarat mendapatkan bansos 600 ribu dari pemerintah, dan siapa saja yang mendata PKH?
Ilustrasi. Info kapan PKH cair tahap 3 2024, syarat mendapatkan bansos 600 ribu dari pemerintah, dan siapa saja yang mendata PKH? /Berita DIY/MR Firmansyah

BERITA DIY - Berikut informasi kapan PKH cair tahap 3 2024, syarat mendapatkan bansos 600 ribu dari pemerintah, dan siapa saja yang mendata PKH?

Di awal triwulan 2024 ini, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali diberikan sebagai bantuan kepada keluarga yang membutuhkan.

PKH adalah program bantuan sosial berupa uang tunai yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat.

Berikut adalah informasi terkini mengenai penyaluran PKH tahap 3 tahun 2024 kapan cair pada bulan Januari-Maret 2024.

Baca Juga: Cek Bansos PKH Maret 2024 Cair BLT 600 Ribu Masuk Rekening BRI BNI, Ini Daftar Penerima Bantuan Pemerintah

Syarat penerima PKH 2024

Sebelum mendaftar sebagai penerima PKH, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
  • Terdaftar dalam golongan kelompok yang membutuhkan bantuan yang terdata di kelurahan setempat (desil 1-4).
  • Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Golongan penerima PKH 2024

Ada 7 golongan yang berhak menerima bantuan PKH 2024:

  • Balita Usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Baca Juga: Bansos 600 Ribu Apakah Sudah Cair? Cara Cek Bantuan BPNT Lewat HP Periode Januari-Maret 2024

Jadwal pencairan PKH 2024

Pencairan bantuan PKH dilakukan dalam 4 tahapan:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x