Pajak Karyawan Pribadi PPh 21 Dibebaskan hingga Akhir 2020, Ini Kriteria yang Bisa Dapat!

- 27 September 2020, 14:26 WIB
Pemain Persib saat mendatangi Kantor Pajak beberapa waktu lalu
Pemain Persib saat mendatangi Kantor Pajak beberapa waktu lalu /dok

Suryo Utomo dalam podcast tersebut menyebutkan sekarang ini pemerintah tidak mengambil pajak dari karyawan atau PPh pasal 21 itu ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Corona Padahal Berhak? Ini Cara Lapor BLT atau Bansos Bermasalah via WA dan Email

"Itu (PPh pasal 21) sampai dengan Desember (2020), penghasilan karyawan yang sampe dengan Rp 200 juta setahun. Kira-kira nih jadi sebulan itu proximately ya Rp 15 juta lah," kata Suryo Utomo yang berhasil dikutip Portal Surabaya dari akun Youtube Deddy Corbuzier, Kamis 24 September 2020.

Jadi, pekerja yang memilki gaji sampai Rp 15 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak, melainkan mendapatkan gaji secara utuh.

Sebagaimana diberitakan Portal Surabaya dalam artikel "Dirjen Pajak: Pemerintah Akan Membebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Sampai Desember 2020", hal tersebut dilakukan pemerintah dalam menyikapi pandemi Covid-19, agar pajak karyawan yang seharusnya dibayar ke negara jadi dipergunakan untuk keperluan karyawan tersebut.

"Jadi PPh 21 kan seharusnya disetorin ke negara, ini gak perlu disetorin, dibalikin ke karyawannya, supaya karyawannya belanja," ucap Suryo Utomo.

Baca Juga: Mau Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB untuk Siswa TK hingga Mahasiswa? Ini Cara Dapatnya

Suryo Utomo berharap agar mereka mampu menjaga daya belinya untuk menggulirkan kebutuhan karyawan sendiri dan untuk menggulirkan ekonomi.

Selain mengenai PPh pasal 21, Suryo Utomo juga menjelaskan adanya perbedaan pada PPh pasal 25 yang merupakan Wajib Pajak (WP), baik berupa orang pribadi atau pun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha.

"Logikanya gini, untung 2019, bayar 2020, tapi kemudian ada kewajiban per bulan berdasarakan tahun 2019. Nah kewajiban bulanan tadi yang kita kurangkan," ujar Suryo Utomo.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x